-->

Penjelasan Tentang Makruh Tahrim, dan Makruh Tanzih

Nahwu - Kita semua pasti pernah mendengar istilah haram, dan makruh dalam kehidupan sehari-hari. Namun sangat jarang mendengar istilah makruh tahrim, makruh tanzih, dan khilaful aula. Sehingga banyak yang belum tau apa maksud dari ketiga istilah ini.

Secara umum, istilah-isitilah ini merujuk kepada perbuatan yang dilarang dalam Islam. Namun Syekh Ibrahim Al-Baijuri telah menerangkan ketiga istilah ini secara khusus dalam kitabnya Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, sebagai berikut:

Penjelasan tentang Makruh Tahrim, dan Makruh Tanzih

وَاْلفَرْقُ بَيْنَ كَرَاهَةِ التَّحْرِيْمِ وَكَرَاهَةِ التَّنْزِيْهِ أَنَّ اْلأُوْلَى تَقْتَضِي اْلإِثْمَ وَالثَّانِيَةَ لَا تَقْتَضِيْهُ

Artinya:
“Perbedaan antara makruh tahrim dan makruh tanzih, adalah yang pertama (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).

Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.

وَإِنَّمَا أثم هُنَا حَتَّى عَلَى اْلقَوْلِ بِأَنَّ اْلكَرَاهَةِ لِلتَّنْزِيْهِ لِلتَّلَبُّسِ بِاْلعِبَادَةِ اْلفَاسِدَةِ

Artinya:
“Hanya seseorang berdosa di sini–meskipun menurut salah satu pendapat ulama–karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).

Perbuatan yang dihukumi makruh tanzih ialah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab, yaitu memulai sesuatu dengan yang kiri, minum dalam keadaan berdiri, meniup makanan yang masih panas, atau meninggalkan amalan yang telah dianjurkan. Perbuatan makruh tanzih ini juga diistilahkan oleh ulama fiqih sebagai perbuatan khilaful aula, yaitu perbuatan menyalahi yang lebih afdhal.

Sedangkan makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir. Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebut bahwa salah satu contoh makruh tahrim adalah melakukan shalat sunnah mutlak sesudah shalat Subuh dan Shalat Ashar.

Al-Baijuri menyebut riwayat Imam Muslim yang menceritakan bahwa Rasulullah melarang sejumlah sahabatnya untuk shalat di tiga waktu, salah satunya adalah shalat setelah shalat Subuh.

“Seperti diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Uqbah bin Amir RA, ia berkata, ‘Terdapat tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kami shalat atau memakamkan jenazah kami di dalamnya, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, ketika unta berdiri (karena panas atau istiwa) hingga matahari sedikit miring, dan ketika matahari miring hingga terbenam,’” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).

Jadi, berdasarkan Hadits riwayat Imam Muslim tersebut, maka shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh atau shalat Ashar termasuk makruh tahrim. Pandangan ini dipegang oleh Madzhab Syafi’i.

Al-Baijuri terakhir menjelaskan perbedaan makruh tahrim dan haram. Ketika menemukan kata “makruh tahrim” dan kata “haram”, maka kita perlu mengingat bahwa orang yang melakukan perbuatan makruh tahrim dan perbuatan haram akan terkena dosa.

وَاْلفَرْقُ بَيْنَ كَرَاهَةِ التَّحْرِيْمِ وَالْحَرَامِ مَعَ أَنَّ كِلاَ يَقْتَضِيْ اْلإِثْمَ أَنَّ كَرَاهَةَ التَّحْرِيْمِ مَا ثُبِتَتْ بِدَلِيْلٍ يَحْتَمِلُ التَّأْوِيْلَ وَالْحَرَامُ مَا ثُبِتَ بِدَلِيْلٍ قَطْعِيٍّ لَا يَحْتَمِلُ التَّأْوِيْلَ مِنْ كِتَابٍ أَوْ سُنَّةٍ أَوْ إِجْمَاعٍ أَوْ قِيَاسٍ

Artinya:
“Perbedaan antara makruh tahrim dan haram–sekalipun keduanya menuntut dosa–adalah makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil yang mengandung ta’wil. Sedangkan haram adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil qath‘i yang tidak mengandung kemungkinan penakwilan baik dalil Al-Qur‘an, sunnah, ijmak, atau qiyas,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).

Kesimpulan
Pembeda antara makruh tahrim dan haram adalah karakter sumber dalilnya. Kalau larangan terhadap sebuah perbuatan, datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka perbuatan terlarang itu termasuk makruh tahrim. Tetapi ketika larangan terhadap sebuah perbuatan, datang dari dalil qath’i yang tidak dapat ditakwil, maka perbuatan terlarang itu termasuk haram.

Sumber: nu.or.id
loading...

0 Response to "Penjelasan Tentang Makruh Tahrim, dan Makruh Tanzih"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel